Apakah Profitclicking Haram / Halal ?
* Sedikit keterangan Profitclicking adalah nama baru dari JustBeenPaid dan JSS Tripler adalah salah satu program unggulan di JustBeenPaid. Disni saya tidak ingin merubah atau mengedit tulisan si penulis, jadi JBP/JSS yang dimaksud sekarang adalah Profitclicking.
JSS HALAL ATAU HARAM?
Oleh Ndika Mahrendra, Dino
Dani, dan 11 lainnya di JSS Tripler Team (Berkas)
JSS TRIPLER DALAM PUSARAN HALAL HARAM
Oleh: Ndika Mahrendra ( 22 Juni 2012 )
SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia
ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang
manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti
apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.
Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis.
Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu,
tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang
mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama
membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang
lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi
kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa
ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan
ditanggung bareng-bareng.
Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak
yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick
Mann sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS
Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit
Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15
selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran
cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase
yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan
modal awal.
Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim
perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun
mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik
modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah
disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda
perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap
investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam
itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan
perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah
kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?
Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih
baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti
apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca
yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati
kitalah yang memutuskan.
Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram
Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab
‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar
“Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan,
atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam.
Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik.
Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang
lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”
Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan
syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut
Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu
kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan
kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah
satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan
sisanya untuk yang lain.
Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul
Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas
dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu
dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara
mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada
syirkah tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan
ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya
modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih
sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal
seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan
atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”
Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau
halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab
turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”,
guru besar Syariah, Riyadh University
Saudi Arabia
itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang
timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun
kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain,
maka dia terkena hokum riba.”
Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003,
kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual dan
pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. 2).
Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya
mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka
perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product atau jasa yang
dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar
atau penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.
Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas,
dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang lain,
akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini. (1). Kedua pihak
bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat
kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat
turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau
jasa yang diperjualbelikan halal.
Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler
satu persatu.
Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian
Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan
bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak
terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member
mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah
pendapatan perusahaan lancar atau seret.
Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab
seiring berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian
yang diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat 2%
selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan
melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada
hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif
setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari.
Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan
JustBeenPaid sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir
bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi.
Dan pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit sama
sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.
Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama
di JSS Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan
kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak
ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.
Semangat Kerjasama dan Saling Ridha
Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS
Tripler, setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti
dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung
pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai
sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member
belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta
berlatih mental menjadi investor.
Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan
dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah
dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki.
Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan
menit, hari, bahkan bulan.
Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama
dan saling ridho telah tercapai.
Tidak ada Unsur Pemerasan
ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam
meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam
uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam
waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.
Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab
setiap member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid
[Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema
bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat
kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya
diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan
menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap
member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak
kreditur.
Bukan Money Game dan Skema Ponzi
JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan
money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk
memutar dana investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang
sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang
sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi
dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training
pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen
JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan
lain sebagainya. Produk Fashion dapat Anda kunjungi di situs:
http://www.cafepress.com/justbeenpaid
Sementara e-book tentang rahasia kekayaan
karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya adalah:
HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST
IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE
SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.
Barang dan Jasanya Halal
Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk
internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat
ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan
diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan.
Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak sedikitpun
uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan sebagai muslim,
sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan
memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka,
justru bisa membahayakan masa depan perusahaan.
Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah
memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah,
kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…. ][
#Ndika Mahrendra